Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Menelan Dahak (Lendir)
9 jam lalu

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Wahai Syekh kami, Anda pernah menyebutkan — semoga Allah menjaga Anda — dalam fatwa bernomor (737) berjudul “Tentang hal yang dianggap dalam pembatal-pembatal puasa”:

“Yang menjadi ukuran batalnya puasa karena makan dan minum adalah sengaja memasukkan sesuatu dari hal-hal yang membatalkan puasa ke dalam rongga tubuh melalui jalan yang biasa, yaitu mulut. Termasuk yang disamakan dengannya adalah hidung, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

‘Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa.’ [1]

Baik sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga tubuh itu bersifat mengenyangkan ataupun tidak, bermanfaat atau membahayakan atau tidak bermanfaat dan tidak pula membahayakan, serta baik terurai di dalam rongga tubuh maupun tidak.”

Pertanyaannya: apakah yang termasuk dalam ketentuan tersebut adalah menelan dahak, baik dahak itu ke mulut terlebih dahulu atau langsung ke kerongkongan?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberkahi ilmu Anda.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Apabila dahak atau lendir [2] mengalir dari hidung atau rongga hidung menuju kerongkongan orang yang berpuasa tanpa keluar terlebih dahulu ke mulutnya, maka saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, karena lendir tersebut belum melewati anak tekak (uvula), yaitu daging kecil yang menggantung sebagai pemisah antara kerongkongan dan mulut. [3]

Hukum yang sama berlaku pada dahak (lendir) dan yang semisalnya apabila berupa balgham [4], baik berupa lendir yang encer ataupun mukhāṭ (ingus/lendir hidung) [5] yang cair, yakni tidak membentuk gumpalan yang kental atau berat — sebagaimana keadaan dahak — dan balgham serta lendir hidung biasanya bercampur dengan air liur. Apabila seseorang menelannya bersama air liur, maka hal itu tidak merusak puasanya karena keduanya dihukumi seperti air liur.

Terlebih lagi apabila hal itu terjadi tanpa sengaja atau ia menelannya karena lupa dan bukan dengan kesengajaan, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya dalam hal tersebut, bahkan lebih utama lagi (untuk tidak dianggap bermasalah).

Makruh bagi seseorang menelan dahak yang berupa gumpalan kental secara sengaja, padahal ia mampu membuang dan meludahkannya apabila ia tidak sedang berpuasa. Hal itu karena dahak pada dasarnya dianggap menjijikkan secara tabiat, dan bisa saja membawa kotoran yang telah dikeluarkan oleh tubuh.

Jika seseorang dengan sengaja dan pilihan sendiri mengembalikannya ke dalam rongga tubuh (menelannya) ketika ia sedang berpuasa, maka hal itu membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama, karena dahak tersebut memiliki wujud (materi) yang menyerupai qals [6] atau seperti muntah dalam hukumnya. Maksudnya, apabila seseorang dengan sengaja memasukkan kembali sisa sesuatu yang telah keluar dari rongga perutnya berupa qalṣ atau muntah, padahal ia mampu membuangnya, maka puasanya batal dan tidak ada kewajiban kafarah atasnya.

Dalam masalah muntah, tampak jelas dalil yang membedakan antara kesengajaan dan pilihan, dengan lupa atau terpaksa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Dan barang siapa yang sengaja memuntahkan diri, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya).” [7]

Amalan para ulama didasarkan pada hadis Abu Hurairah dari Nabi ﷺ,

أنَّ الصَّائم إذا ذرَعَه القيءُ فلا قضاءَ عليه، وإذا استقاءَ عمدًا فَلْيَقْضِ

“Sesungguhnya orang yang berpuasa apabila muntah tanpa sengaja, maka tidak ada qadha atasnya. Dan apabila ia sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha.’ Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq.”

Dan berdasarkan hadis yang sahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barang siapa lupa ketika ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” [8]

Dan tidak ada kewajiban kafarah bagi orang yang melakukannya dengan sengaja menurut pendapat yang paling kuat di sisi mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat ‘Atha’ [9].

Dan tidak diragukan lagi bahwa hukum yang telah ditetapkan dalam masalah ini sejalan dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan, “Hal yang dianggap dalam pembatal-pembatal puasa”, tidak keluar darinya dan tidak pula menyelisihi kaidah-kaidahnya. [10]

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

 Baca juga: Hikmah Diwajibkannya Puasa Ramadan

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1301

Catatan kaki:

[1] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Ath-Thaharah, bab Istintsar (mengeluarkan air dari hidung) no. 142 dan dalam Kitab Ash-Shiyam, bab Orang yang berpuasa menyiramkan air pada dirinya karena haus dan bersungguh-sungguh dalam istinsyaq no. 2366; At-Tirmidzi dalam Kitab Ash-Shiyam, bab Larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa no. 788; An-Nasa’i dalam Kitab Ath-Thaharah, bab Bersungguh-sungguh dalam istinsyaq no. 87; dan Ibnu Majah dalam Kitab Ath-Thaharah, bab Bersungguh-sungguh dalam istinsyaq dan istintsar no. 407, dari hadis Laqith bin Shabrah Al-‘Amiri Al-‘Uqaili Al-Muntafiqi radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (4: 85) no. 935.

[2] Dikatakan bahwa an-nukhā‘ah adalah an-nukhāmah (keduanya bermakna sama). Lihat Ash-Shihah, karya Al-Jauhari (3: 1288 dan 5: 2040); Mukhtar Ash-Shihah, karya Ar-Razi (hal. 307); dan Al-Qamus, karya Al-Fairuzabadi (hal. 765 dan 1161).

Al-Laits berkata: an-nukhā‘ah adalah sesuatu yang keluar dari dada dan tenggorokan atau dari dada saja, sedangkan an-nukhāmah adalah sesuatu yang keluar dari kepala (yakni lendir dari hidung). (Lihat Taj Al-‘Arus, 33: 484 dan 22: 236)

[3] Lihat An-Nihayah, karya Abu As-Sa‘adat Ibnul Atsir (4: 284); Ash-Shihah (6: 2487); Mukhtar Ash-Shihah, karya Ar-Razi (hal. 286); dan Taj Al-‘Arus, karya Az-Zabidi (39: 499).

[4] Balgham adalah salah satu cairan tubuh, yaitu air liur yang bercampur dengan lendir yang keluar dari saluran pernapasan.

Lihat Ash-Shihah, karya Al-Jauhari (5: 1874); Mukhtar Ash-Shihah, karya Ar-Razi (hal. 39); Al-Qamus, karya Al-Fairuzabadi (hal. 1081); Taj Al-‘Arus, karya Az-Zabidi (31: 305); dan Al-Mu‘jam Al-Wasith, (1: 70).

[5] Al-mukhāṭ adalah sesuatu yang keluar dari hidung sebagaimana air liur keluar dari mulut; bentuk jamaknya amkhiṭah. Dikatakan makhaṭahu min anfihi, yaitu ia mengeluarkannya dari hidung, sedangkan imtakhatha dan tamakhkhaṭa berarti istantsara (mengeluarkan lendir dari hidung).

Lihat Ash-Shihah, karya Al-Jauhari (3: 1158); Mukhtar Ash-Shihah, karya Ar-Razi (hal. 291); Al-Qamus, karya Al-Fairuzabadi (hal. 687); dan Taj Al-‘Arus, karya Az-Zabidi (20: 93–94).

[6] Al-qalṣ (atau al-qalas) adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan atau perut berupa makanan atau minuman, baik memenuhi mulut maupun kurang dari itu, tetapi bukan muntah. Jika kembali masuk, maka ia menjadi muntah. Bentuk jamaknya aqlās.

Lihat Jamhirat Al-‘Arab, karya Al-Azdi (2: 851); Ash-Shihah, karya Al-Jauhari (3: 965); An-Nihayah, karya Ibnul Atsir (4: 100); Mukhtar Ash-Shihah, karya Ar-Razi (hal. 259); Al-Qamus, karya Al-Fairuzabadi (hal. 567); dan Taj Al-‘Arus, karya Az-Zabidi (16: 391).

[7] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Ash-Shaum, bab Orang yang berpuasa sengaja muntah no. 2380; At-Tirmidzi dalam Kitab Ash-Shaum, bab Tentang orang yang sengaja muntah no. 720; dan Ibnu Majah dalam Kitab Ash-Shiyam, bab Tentang orang yang berpuasa muntah no. 1676, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 6243.

[8] Hadis ini muttafaq ‘alaih: diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum, bab Orang yang berpuasa makan atau minum karena lupa no. 1933, dan Muslim dalam Kitab Ash-Shiyam no. 1155, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

[9] Lihat Ma‘alim As-Sunan, karya Al-Khaththabi (2: 777) dan Al-Istidzkar, karya Ibnu ‘Abdil Barr (3: 326). Lihat juga dua tulisan penulis, “At-Tahrir wal-Bayan fi Hukmi Man Afthara ‘Amdan fi Ramadhan” dan “Al-Muhaqqaq Al-Mad‘um fi Bayan Hadits: ‘Afthara Al-Hajim wal-Mahjum’.”

[10] Lihat juga fatwa no. (1257) berjudul, “Penjelasan tentang permasalahan dalam menentukan ‘illat pembatal puasa” di situs resmi penulis.


Artikel asli: https://muslim.or.id/112393-fatwa-ulama-hukum-puasa-orang-yang-menelan-dahak-lendir.html